Kembali persoalan rok mini menarik untuk dikaji. Pemerintah Uganda saat ini sedang menggodok rancangan undang-undang pornografi yang dirancang sejak tahun 2011 lalu. Salah satu aturan yang menimbulkan kontroversi, soalpelarangan penggunaan rok mini. Pasalnya, bagi yang melanggar bisaterancam bui 10 tahun.
Tak hanya sekadar hukuman kurungan, bagi mereka yang melanggar juga dikenakan denda sebesar 2.500 pound atau setara dengan Rp 38 juta. Jumlah yang tidak sedikit bagi mereka yang nekat kenakan busana pemicu syahwat ini.
Idi Amin, tulis Daily Mail, sebuah era kediktatoran masa lalu yang pernah mengeluarkan dekrit serupa, disamakan oleh warga Uganda di pemerintahannya sekarang. Jika sampai disahkan maka tak ada ubahnya Uganda di masa kini dengan masa lampau.
Sementara itu Simon Lakodo, Menteri Etika dan Integritas Uganda justru optimis jika RUU ini bisa segera goal. Setiap pakaian yang mengekspos bagian intim wanita terutama di area erotis bakal dilarang.
Simon Lakodo sendiri adalah seorang pendeta Katolik. Dan bahkan ia akan memblokir saluran televisi yang menyiarkan konten penggenjot syahwat. Sang menteri merujuk pada sosok artis Beyonce dan Madonna.
“Bagi mereka yang terlanjur menggenakan jangan provokatif,” ujarnya.
Perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual sebut Simon Lakodo akibat dari apa yang mereka kenakan. Pendeta ini memang tak lepas dari kontroversi. Tahun ia menyerbu sekelompok pro gay yang dituding merusak budaya nasional.
0 komentar:
Posting Komentar