The Next Generation Traffic Network

Sabtu, 15 Juni 2013

Rencana Polisi Menutup Kasus Kecelakaan Ari Wibowo

 
Polisi berencana menutup kasus kecelakaan Ari Wibowo. Menurut Kasat Lakalantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sutimin, menilai kasus tersebut akan berstatus SP3 karena tersangka, Charmadi, sudah meninggal dunia.

Pria lansia yang ditabrak Ari tersebut justru dijadikan tersangka. Charmadi dinilai bersalah karena menyeberang jalan tidak pada tempatnya hingga mengakibatkan kecelakaan 10 Juni lalu.

"Yang diatur oleh pasal 132 (Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum) pejalan kaki wajib berjalan di tempat peruntukannya (zebra cross). 10 meter dari TKP ada zebra cross," kata Kompol Sutimin, Jumat (14/6). "Kena pasal 132. Dan nanti akan dilanjutkan dengan pasal 77 KUHP. Kalau memang bukti-bukti ke arah sana, kami adakan gelar lagi untuk SP3 karena tersangka meninggal dunia. Perkara tidak bisa diteruskan."

Sementara itu, Ari tetap berduka dengan peristiwa naas yang dialami Charmadi. "Saya minta maaf, saya turut berduka cita," ujar Ari. (wk/ri)

0 komentar:

Posting Komentar