The Next Generation Traffic Network

Sabtu, 15 Juni 2013

Bebas Dari Status Tersangka Karena Rekaman CCTV


Ari Wibowo baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan yang menewaskan seorang kakek pada 10 Juni. Kini sebuah bukti baru menunjukkan bahwa Ari tidak bersalah. Hal itu ditemukan polisi saat melakukan olah TKP di kawasan Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).

Barang bukti tersebut adalah rekaman CCTV milik sebuah restoran di lokasi kejadian. Di sana terlihat korban, Charmadi (80), ternyata menyeberang membelakangi jalan. Ia melakukannya sambil berlari tanpa melihat lalu lintas jalan.

"Ada bukti rekaman. Ternyata saat kejadian, beliau, pejalan kaki ini, lari membelakangi jalan. Mas Ari sudah pada jalurnya, jadi akhirnya tertabrak," ujar Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat ditemui usai olah TKP. "Jadi sudah jelas ada titik terang bagaimana yang bersalah atau tidak."

Dengan bukti rekaman tersebut, Ari Wibowo kini bebas dari status tersangka. Adik Ira Wibowo ini sekarang berstatus sebagai korban. Polisi masih akan menyelidiki lagi namun menegaskan kini Ari bukan tersangka.

"Kita dalami proses, bukti sudah ada. Jadi Mas Ari sebagai korban," lanjut Hindarsono. "Nanti kita dalami lebih lanjut. Jadi Mas Ari bukan sebagai tersangka." (wk/mr)

0 komentar:

Posting Komentar