JAKARTA, Pascapengesahan Undang-Undang
APBN Perubahan 2013 oleh Dewan Perwakilan Rakyat, muncul
pertanyaan di masyarakat kapan harga baru bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi mulai berlaku.
Di jejaring sosial maupun BlackBerry
Messenger beredar informasi bahwa rapat koordinasi Kementerian ESDM, PT
Pertamina, dan Hiswana Migas memutuskan bahwa harga baru BBM mulai
berlaku Sabtu (22/6/2013) pukul 00.00.
Disebutkan, harga yang
ditetapkan sama seperti yang sudah disampaikan pemerintah, yakni premium
Rp 6.500 per liter dan solar Rp 5.500 per liter. Semua SPBU tanpa
kecuali harus buka 24 jam pada hari Jumat (21/6/2013).
"Dilarang
melayani jeriken karena akan diumumkan kenaikan harga oleh Menteri ESDM
(Jero Wacik) pada pukul 23.00 WIB untuk kemudian diberlakukan harga baru
pada hari Sabtu 22 Juni 2013 pukul 00.00," demikian isi pesan
yang beredar.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa
ketika dikonfirmasi tidak mau memastikan kapan harga baru berlaku. Ia
meminta menunggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hanya saja,
Hatta mengiyakan ketika ditanya apakah harga baru berlaku pekan ini.
"Iya. Segera, segera. Yang penting keputusan DPR sudah," kata Hatta di
Jakarta, Rabu (19/6/2013) malam.
Menteri Komunikasi dan
Informatika yang merupakan Sekretaris Tim Sosialisasi BBM Tifatul
Sembiring juga tidak mau mengungkapkan kapan harga baru berlaku. Ia
hanya mengatakan, jajaran pemerintah akan menggelar rapat membahas BBM
pada Kamis (20/6/2013). Rapat akan dipimpin Presiden.
Sebelumnya,
Wakil Presiden Boediono mengatakan, harga baru akan diterapkan setelah
empat program kompensasi dari kenaikan harga BBM siap diimplementasikan.
Tiga kompensasi sudah berjalan, yakni beras miskin, program keluarga
harapan, dan beasiswa. Satu kompensasi baru akan berjalan setelah harga
BBM naik, yakni bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM).
Menteri
Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, penyaluran
Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sudah selesai. KPS akan digunakan untuk
mencairkan kompensasi. Total ada sekitar 15,5 juta keluarga yang akan
menerima KPS. Sekitar 20 persen di antaranya berada di 12 kota besar.
Sisanya,
kata Agung, akan disalurkan secepatnya. Ia meminta mereka yang belum
menerima KPS tidak khawatir. Pasalnya, pencairan kompensasi di Kantor
Pos diberi waktu sampai 2 Desember 2013.
0 komentar:
Posting Komentar