Kali ini OWETBARA, akan berbagi tutorial tentang cara membuat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau bisa juga disebut STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Mungkin teman-teman ada yang sedang kehilangan STNK, dan kebingungan tentang cara membuatnya kembali. Nah, sekarang OWETBARA akan berbagi tentang tata cara pembuatannya.
Langsung saja kita simak pengalaman saya sewaktu membuat duplikasi STNK.
cekidot...
1. Mintalah surat kehilangan dari pihak Polsek setempat.
Biasanya prosesnya hanya memakan waktu 1 jam atau lebih, tergantung ramai tidaknya pelapor. Untuk proses ini kita tidak dikenakan baiaya. Tapi pada kenyataan dilapangan, petugas yang piket di Polsek biasanya meminta sejumlah uang untuk mengisi KAS.
2. Melakukan penggesekan no. rangka dan no. mesin di SAMSAT.
Melakukan penggesekan no. rangka dan no. mesin dapat dilakukan di Kabupaten masing-masing. Biasanya proses ini hanya memakan waktu kurang dari 1 jam. Namun sebelumnya teman-teman sertakan persyaratannya terlebih dahulu. Persyaratan yang harus dibawa seperti : BPKB asli beserta fotocopy, identitas diri berupa KTP beserta fotocopy. Sekarang teman-teman bisa mendaftar dan menunggu panggilan untuk mendapatkan surat tembusan dari bagian penggesekan no. rangka dan no. mesin. Kemudian teman-teman akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 50.000.
3. Meminta Surat Tembusan dari Polres setempat.
Setelah teman-teman mendapatkan surat dari bidang penggesekan no.rangka dan no. mesin, langsung saja menuju Polres untuk meminta surat tembusan dari pihak Polres. Sebelumnya siapkan persyaratannya sama seperti melakukan penggesekan no.rangka dan no. mesin. Hanya saja ditahap ini teman-teman memerlukan materai 3000 atau 6000. Setelah persyaratan tersebut tersedia, serahkan pada petugas yang ada. Selanjutnya teman-teman hanya butuh menunggu panggilan saja. Setelah ada panggilan, teman-teman langsung saja masuk ruang bagian tilang menilang, STNK, BPKB, dll. Teman-teman hanya diminta bertandatangan dan membayar biaya administrasi sebesar Rp. 50.000 saja.
4. Melakukan Pendaftaran Pembuatan STNK.
Setelah teman-teman selesai membuat surat tembusan dari pihak Polres, teman-teman harus kembali lagi menuju SAMSAT. Teman-teman mendaftar lagi diloket pendaftaran. Dibagian ini teman-teman dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000.
5. Melakukan Pendaftaran Ulang.
Setelah teman-teman mendaftar dibagian pendaftaran yang pertama, teman-teman harus mendaftar lagi dibagian pendaftaran pembuatan STNK. Persyaratan yang digunakan masih sama seperti proses-proses sebelumnya. Hanya sajaada tambahan berbagai surat-surat yang telah dibuat.
6. Membayar Fiscal.
Setelah mendaftar kembali, teman-teman akan diminta untuk membayar fiscal dibagian pembayaran fiscal. Pembayaran fiscal dikenakan biaya sebesar Rp. 35.000.
7. Menyerahkan Persyaratan Kembali Kepada Pihak Pendaftaran.
Setelah membayar fiscal, teman-teman kembali lagi kebagian pendaftaran dan menyerahkan persyaratan yang ada.
8. Mengambil no. Antrian dan Menunggu Penyerahan STNK.
Selanjutnya teman-teman mengambil no. antrian dan dikenakan biaya Rp. 50.000. Setelah itu teman-teman tinggal menunggu penyerahan STNK jadi.
Shingga rincian biaya yang dikeluarkan, yaitu :
Membuat surat keterangan kehilangan : Rp. 10.000
Melakukan Penggesekan nosi dan no rangka : Rp. 50.000
Meminta surat persetujuan dari Polres : Rp. 50.000
Melakukan Pendaftaran : Rp. 5.000
Pembayaran fiscal : Rp. 35.000
Pembayaran Percetakan STNK : Rp. 50.000
Biaya total pembuatan : Rp. 200.000
Keterangan : Biaya masing-masing distrik bisa berbeda. OWETBARA mengambil sampel dari Kabupaten Banjarnegara.
Sekian utorial yang bisa OWETBARA bagikan keteman-teman. Semoga bermanfaat dan dapat membantu teman-teman dari rasa kebingungan. Artikel yang OWETBARA berikan masih banyak kesalahan dan kekurangan, untuk itu kritik dan saran teman-teman sangat dibutuhkan. Terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar